Polres Batang Hari Ringkus 12 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Mersam

Polres Batang Hari Ringkus 12 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Mersam

Polres Batang Hari Ringkus 12 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Mersam-Pirdana-Jambi TV

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Dua belas orang terduga pelaku yang terlibat dalam praktik pengolahan emas secara ilegal di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Setelah belasan pelaku, polisi juga menyita ratusan gram emas dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Mersam berhasil membongkar praktik pengolahan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam. Dari hasil penindakan ini, 12 orang terduga pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga, yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan emas secara ilegal, di salah satu rumah warga berinisial “A”, yang berlokasi di RT 15 Desa Pematang Gadung. Berbekal informasi tersebut, pada Kamis (26/2) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran kepolisian setempat langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Bongkar Praktik PETI di Mersam, Polres Batang Hari Sita 166 Gram Emas

Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Akp. M. Fachry Rizky mengungkapkan bahwa, saat itu polisi mendapati aktivitas yang diduga pengolahan emas ilegal sedang berlangsung di rumah tersebut. 12 orang terduga pelaku langsung diamankan, terdiri dari 1 orang pengepul atau pembeli, 2 orang pekerja, dan 9 orang penjual. Selain pelaku, polisi juga menyita 166,57 gram emas dan uang tunai senilai 65 juta 615 ribu rupiah, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ada pemurnian di sana. Telah kami lakukan penindakan, yang mana pada saat penindakan kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka, berikut barang bukti alat pemurnian emas, dan emas seberat 166 gram,” Akp. M. Fachry Rizky, Kasat Reskrim Polres Batang Hari.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 135, dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Minerba, yakni dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: