Terdakwa Korupsi Dana BOP Batang Hari Menangis, Mohon Keringanan Hukuman

Terdakwa Korupsi Dana BOP Batang Hari Menangis, Mohon Keringanan Hukuman

Terdakwa Korupsi Dana BOP Batang Hari Menangis, Mohon Keringanan Hukuman-Agustri-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOP pendidikan kesetaraan di Batang Hari, Nur Asia menangis saat sampaikan pembelaan. Terdakwa  memohon keringanan hukuman saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Suasana persidangan terdakwa Nur Asia di Pengadilan Batang Hari saat membacakan nota pembelaan. Terdakwa memohon keringanan hukuman di hadapan majelis hakim.

Dengan suara bergetar, terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.  ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta pertimbangan atas kondisi keluarganya. Terdakwa menyebut dirinya merupakan seorang ibu dengan anak yang masih kecil dan berharap masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.

BACA JUGA:Direktur PT MIT Kembalikan Rp 4 Miliar di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi

Kuasa hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk fakta bahwa kegiatan pendidikan di PBKM Anugrah tetap berjalan selama program berlangsung. Pihaknya juga mengaku keberatan uang pengganti sebesar Rp200 juta dengan 2 tahun 3 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

“Jadi, dengan tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun, kami tidak sependapat karena itu sudah terlalu lama tuntutannya. Maka dari itu, kami sebagai kuasa hukum mengajukan pembelaan bahwa kami tidak sependapat dengan tuntutan yang selama itu. Jadi, dengan uang pengganti dua tahun tiga bulan yang nilainya Rp200 juta lebih, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan dua tahun tiga bulan, kami tidak sependapat karena itu terlalu lama, sedangkan uang pengganti hanya Rp200 juta. Jadi, kami sebagai kuasa hukum mengajukan nota pembelaan bahwa kami tidak sependapat dan bahwa klien kami dengan dana BOP tersebut sudah melaksanakan kegiatan PKBM tersebut. Kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Maka dari itu, kami memberikan nota pembelaan dan memohon kepada majelis hakim untuk hukuman yang seringan-ringannya,” ungkap Easy, penasihat hukum terdakwa.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: