BNNP Jambi Tangkap 2 Bandar Sabu Jaringan Medan

BNNP Jambi Tangkap 2 Bandar Sabu Jaringan Medan

BNNP Jambi Tangkap 2 Bandar Sabu Jaringan Medan-Agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dua bandar sabu jaringan Medan yang beroperasi di Jambi terancam hukuman berat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap keduanya dan memusnahkan 61,785 gram sabu-sabu.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi.  Dalam pengungkapan terbaru, dua bandar aktif berinisial Eko Listiono dan Zainal Arifin, ditangkap di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,  bersama barang bukti sabu seberat 61,785 gram. 

Barang bukti tersebut dimusnahkan di kantor BNNP Jambi setelah melalui uji laboratorium. Jumlah sabu yang dimusnahkan dinilai sangat signifikan dan berpotensi menjerumuskan ribuan pengguna baru jika berhasil diedarkan.

BACA JUGA:BNNP Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita dan Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Kabid pemberantasan BNNP Jambi,  Kombes Pol Rachmad Resnova menegaskan, kedua tersangka bukan kurir, melainkan bandar yang mengendalikan distribusi. Indikasi kuat terlihat dari praktik pengeceran sabu, yang dilakukan untuk memperbanyak jumlah barang sebelum diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup  atau pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: