Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, HRD PT Premium Ditangkap Polisi
Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, HRD PT Premium Ditangkap Polisi-Rudiansyah-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Seorang HRD bernama Sri Rahayu yang bekerja di PT Premium, yang menjual peralatan furniture ditangkap polisi, karena dilaporkan telah melakukan penggelapan uang dengan jumlah kerugian Rp 68 juta.
Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah mengatakan, penggelapan ini dilakukan oleh tersangka saat diminta untuk melakukan penagihan pembelian barang namun pada saat itu uang yang ia tagih tersebut tidak di setor ke perusahaan, melainkan digunakan untuk foya-foya. Menurut pengakuannya, penggelapan ini sudah dilakukan selama satu tahun.
BACA JUGA:3 Karyawan PT KTN Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Penggelapan Dalam Jabatan
"Namun, setelah uang ditarik dari konsumen, pelaku tidak menyetorkan ke kasir dan dia pakai bersama teman-temannya. Uang dia pakai buat nongkrong sama teman-temannya, dan juga bayar paylater," kata Marwy.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu lembar surat pernyataan dari tersangka, satu lembar slip gaji, satu lembar surat keterangan kerja, dan 50 lembar kartu pembayaran. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 374 kuhpidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: