Polda Jambi Amankan 37 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada Yang Masih Dibawah Umur

Polda Jambi Amankan 37 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada Yang Masih Dibawah Umur

Polda Jambi Amankan 37 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang-Jambitv-

Jambitv.co, Kotajambi - Polda Jambi dan jajaran berhasil mengamankan 37 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dari puluhan tersangka itu terdapat tersangka yang masih di bawah umur.

Sebanyak 37 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berhasil diamankan oleh Polda Jambi. Diungkap langsung pada saat konferensi pers di Polda Jambi pada senin 24 juli 2023.

Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, polda jambi dan jajaran telah melakukan penegakan hukum dan hasilnya ada 28 laporan polisi. terkait masalah TPPO. Dari 28 laporan itu terdapat 37 tersangka dan korban sebanyak 31 orang. hasil ini merupakan pengungkapan sejak 4 Juni hingga Juli 2023.

“Polda jambi dan jajaran sduah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan polisi. dari kurun waktu tanggal 4 juli hingga saat ini terkait TPPO. Dari 28 perkara yang kita tangani jumlah tersangka sebanyak 37 orang dengan korban 31 orang,” Kata Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Andri juga menjelaskan, dari 37 tersangka tppo ini ada diantaranya masih dibawah umur yang sudah tahap dua, saat ini perkara tersebut sedang dalam proses. Dan diharapkan dalam waktu dekat ini semua perkara bisa berjalan sesuai prosedur dan bisa segera p21. Serta bisa diterima jaksa penuntut umum / untuk masuk dalam tahap persidangan //

“kemudian dari 37 tersangka, ada diantaranya masih di umur yang sudah tahap 2 pria dan juga wanita,” Pungkas Andri Ananta Yudistira.

Dalam konferensi pers ini, selain menghadirkan para tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dihadirkan. Yakni berupa paspor, alat kontrasepsi, uang, hp serta bil hotel. Barang bukti yang diperlihatkan ini hanya sebagian saja. Di mana sebagian lagi sudah diserahkan ke kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: