BNNP Jambi Amankan 25 Kg Sabu Asal Medan Dari 2 Tersangka
BNNP Jambi Amankan 25 Kg Sabu Asal Medan Dari 2 Tersangka-Rudiansyah-Jambitv
JAMBI, JAMBITV.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi. Dari pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, dari dua orang tersangka, barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 25 bungkus dengan berat 25 kilogram.
Wisnu menyebut, dua orang ini merupakan jaringan dari Medan, dan memang sudah sering melakukan peredaran narkoba mulai dari Medan, Pekanbaru, Palembang hingga Jambi.
BACA JUGA:Seorang Pengedar Narkoba Asal Kota Jambi Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Timur
Wisnu menambahkan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi, terdapat mobil Fortuner warna putih yang mencurigakan. Sehingga setelah menerima informasi itu, tim berantas dari BNNP Jambi langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti sabu tersebut, sehingga langsung diamankan ke BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat digeledah bersama dengan tersangka Pandu, petugas menemukan 25 kilogram sabu yang disimpan di book trip pintu mobil. Di pintu depan kiri ditemukan 3 bungkus, di pintu kanan (belakang) 12 bungkus, dan 10 bungkusnya di sebelah kiri. Mobilnya ini mobil rental," kata Wisnu.
BACA JUGA:3 Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo
Saat ini, selain dua orang tersangka, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil disita, seperti satu unit mobil Fortuner putih, satu modem, dan dua unit ponsel. Dua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: