Terungkap! Penganiayaan Sopir Truk Batubara Dilatarbelakangi Sakit Hati Pelaku 'RD' Terhadap Korban
Terungkap! Penganiayaan Sopir Truk Batubara Dilatarbelakangi Sakit Hati Pelaku 'RD' Terhadap Korban-Yasri-Jambitv
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Dua pelaku kasus penganiayaan terhadap sopir truk barubara berinisial 'BM', di jalan masuk PT. Vanesa, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, pada Sabtu 11 Januari 2025 lalu telah ditangkap. Dari hasil penyelidikan polisi, penganiayaan dan pengrusakan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku 'RD' terhadap korban.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefry Simamora mengatakan, kejadian penganiayaan berawal saat korban yang sedang makan di warung nasi uduk, diminta untuk memindahkan mobilnya yang bermuatan batubara oleh pelaku 'RD', karena mobil truk korban yang terparkir menghalangi lorong masuk rumah pelaku 'RD'. Saat korban memindahkan mobilnya yang bermuatan batubara, asap mobil korban mengenai wajah pelaku, sehingga membuat pelaku emosi.
"Saat korban memindahkan truknya, asap kendaraan mengenai wajah RD, yang memicu emosi dan berujung pada penganiayaan," jelasnya.
BACA JUGA:Aniaya Sopir Truk Batubara Hingga Babak Belur, Polsek Maro Sebo Ringkus 2 Pelaku
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, baju kaos dan celana pendek milik pelaku, serta mobil dump truk milik korban yang dirusak oleh pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Maro Sebo. Keduanya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengrusakan, yakni pasal 170 dan 351 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: