Bawaslu Rekomendasi PSU Di 2 TPS Di Muaro Jambi

Bawaslu Rekomendasi PSU Di 2 TPS Di Muaro Jambi

Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Rekomendasi PSU 2 TPS Di Muaro Jambi-Rudiansyah-Jambitv

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Muaro Jambi, diusulkan untuk pemungutan suara ulang (PSU). PSU tersebut setelah KPU Muaro Jambi melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi tingkat kabupaten pada Selasa (3/12)  kemarin.

Bawaslu Muaro Jambi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU), di dua TPS di Kabupaten Muaro Jambi. Ketua Bawaslu Muaro Jambi Dedi Wahyudi membenarkan adanya PSU Pilkada di Kabupaten Muaro Jambi. Dua TPS tersebut yaitu, TPS 03 Desa Mudung Darat, yaitu PSU pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati. Dan TPS 10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam untuk hanya pemilihan Bupati. 

BACA JUGA:KPU Muaro Jambi Akan Gelar PSU Di 2 TPSBACA JUGA:KPU Muaro Jambi Akan Gelar PSU Di 2 TPS

“Di Sungai Gelam ini, KTP Kerinci tetapi dia ada A5 untuk memilih, tapi pada hari pemungutan suara dia menggunakan hak pilihnya untuk memilih Gubernur dan Bupati. Untuk di TPS 3  Desa Mudung Darat Kecamatan Muaro Sebo kami rekomendasikan PSU  nya ada dua yaitu untuk Gubernur dan pemilihan Bupati. Artinya ada dua lokus menjadi PSU, sudah kita sampaikan rekomendasi kita, karena ini kan terjadinya pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, sehingga kami meminta bantuan ke teman-teman kecamatan karena mereka menetap di daerah, sementara kami fokus pada saat pleno,” ujar Dedi Wahyudi.

Sementara sejak hari pemungutan suara, hingga rekapitulasi perolehan suara pilkada di Kabupaten Muaro Jambi, ada sebanyak 5 pelanggaran atau temuan, yang semuanya merupakan pelanggaran etik. Namun untuk jajaran Panwascam Dedi menegaskan, akan juga akan memberikan sanksi teguran, karena telah lalai dalam melakukan pengawasan dan tidak menegur kesalahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: