Pengedar Sabu Asal Pemayung Ditangkap Polisi, 5 Paket Sabu Turut Diamankan
Pengedar Sabu Asal Pemayung Ditangkap Polisi-Pirdana-Jambitv
BATANGHARI, JAMBITV.CO- Akibat diduga sering mengedarkan sabu diwilayah kecamatan Pemayung, ‘JP’ warga desa selat diringkus pihak Kepolisian Resor Batanghari.
Beginilah detik-detik penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, tepatnya di RT. 03 Desa Selat. Penangkapan terhadap pria berinisial ‘JP’ (31), dilakukan oleh jajaran Mapolsek Pemayung.
Proses penangkapan yang berlangsung pada Sabtu 9 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB ini, disaksikan oleh ketua RT dan warga desa setempat. Dalam proses penangkapan ini, dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti, yang terbungkus dalam satu buah dompet berwarna hitam. Yakni berisi tiga paket kecil, dan empat paket besar yang berisikan narkoba jenis sabu, dengan total berat sekitar 5 gram.
BACA JUGA: Polres Tebo Tangkap Bandar Narkoba, Sita 43 Paket Sabu Siap Edar
“Berhasil kita amankan terlapor beserta tiga rekan lainnya dengan barang bukti yang sudah ada seberat 5 garam, namun setelah ditimbang menjadi 4 gram. Sekarang tersangka sudah kita amankan, kemudia tiga orang lainnya kita serahkan ke BNN untuk dilaksanakan rehab,” ungkap Iptu Fauan Azim.
Tak hanya itu, pelaksana tugas Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Fauzan Azim mengungkapkan, jajaran mapolsek pemayung juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya. Seperti satu buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, uang tuai senilai 2 juta 80 ribu rupiah, satu buah bong, serta barang bukti lainnya.
Disamping itu, dalam proses penangkapan terhadap tersangka ‘JP’. Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lainnya, mereka merupakan para pengguna sabu, untuk di proses lebih lanjut atau akan dilakukan proses rehabilitasi. Sedangkan tersangka ‘JP’ akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurungan diatas tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: