LSF Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Provinsi Jambi
LSF Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Provinsi Jambi-Ade Putra-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggelar seminar Literasi dan Edukasi hukum bidang Pefilman dan penyensoran di Provinsi Jambi. Kegiatan ini digelar di ruang pertemuan Swisbell Hotel Kota Jambi (2/10).
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF RI Saptari Novia Stri yang sekaligus membuka kegiatan. Titin Setyawati Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF RI dan Satya Pratama Kadranyata Ketua Subkomisi Teknologi Penyensoran LSF RI.
Kegiatan juga dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal dan diikuti oleh komunitas perfilman di Jambi, para siswa SMA dan SMK serta Lembaga Penyiaran Publik Jambi TV.
Seminar ini bertujuan memberikan pembekalan kepada guru dan siswa, dosen dan mahasiswa bidang studi perfilman, Komunitas Film, dan Lembaga Penyiaran tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan perfilman dan khususnya sensor film.
BACA JUGA:Tiga Film Asal Jambi Tampil di Pesta Filem Kota Bharu 2024
BACA JUGA:Film Jambi Sukses, Mendapat Pujian Dari Pembuat Film Terkenal Taiwan
Titin Setyawati memaparkan materi tentang “Literasi Dan Edukasi Hukum LSF Antara Kebebasan Dan Tanggungjawab”.
Titin menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, LSF tunduk dengan Amanah Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilaman. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.
Sementara itu, pemateri Satya Pratama Kadranyata memaparkan tentang “Proses Penyensoran di LSF”. Dimana penyensoran dilakuka dengan berbagai ketentuan dan aturan. Salah satunya pembatasan usia kategori film dan iklan.
Selain itu, Satya juga menjelaskan bahwa Masyarakat juga dapat melakukan penyensoran secara mandiri.
Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF RI, Saptari Novia Stri dalam sambutannya menekankan pentingnya penyensoran film dan iklan untuk menjaga hak para penonton. Dirinya berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran hukum terhadap para pembuat film dan iklan.
“Pentingnya edukasi bagi Sineas, pembuat film, siswa dan mahasiswa bahwa setiap film dan iklan yang akan diedarkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor,” pungkas Saptari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: