Tim Pakem Awasi 6 Aliran Menyimpang di Sarolangun
Jambitv.co, Sarolangun – Tim Pakem awasi 6 aliran menyimpang di Sarolangun. Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Mencatat ada 6 aliran di kabupaten Sarolangun yang di anggap menyimpang dari SKB 3 Menteri. Kepala Kesbangpol Sarolangun, Hudri menyampaikan, dari 6 aliran tersebut ada dua aliran yang saat ini memiliki pengikut cukup banyak yang jumlahnya sudah mencapai ratusan orang. “Dari SKB 3 Menteri yang sudah jelas hari ini sebenarnya menyangkut JAI. Cuman yang lain seperti LDII ini sebenarnya sudah organisasi lama, cuman masuk dalam pengawasan. Oleh karena itu, ada Bakor Pakem baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, ini kita berkewajiban untuk mengawasi itu. Di Sarolangun ini ada lebih kurang 6 yang dalam pengawasan,” ujar Hudri, Kepala Kesbangpol Sarolangun. Hudri juga menambahkan, pihaknya hingga saat ini bersama Tim Pakem terus melakukan pemantauan. Meskipun tidak melakukan larangan, namun ada batasan yang harus di ikuti oleh aliran tersebut. Sehingga nantinya tidak menjadi polemik dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Berikut Isi dari SKB 3 Menteri Terkait Penyimpangan JAI :
Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 9 Juni 2008. Adapun poin-poin dari SKB tersebut, sebagai berikut: Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum. Melakukan penafsiran tentang suatu agama yang di anut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota,dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. Yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Ketiga, penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana di maksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA. Dapat di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya. Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama. Serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum. Terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kelima, warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana di maksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan. Dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Ketujuh, Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. (Reporter: Surya Abadi/Editor: Ade Putra)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: