25 Tahun Mengabdi Sebagai Honorer, Ibu Rodayah Akhirnya Mendapatkan SK PPPK
Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Dari 271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ibu rodayah merupakan satu-satunya guru yang menerima SK dari kursi roda. Pasalnya baru 6 bulan terakhir ia mengalami sakit, dan membuatnya tidak bisa berdiri di atas kakinya sendiri. Meskipun demikian, ia tetap semangat untuk datang ke ruang VIP Rumah Dinas (Rumdin) untuk menerima SK. Dengan didampingi anak dan suaminya. Diakuinya, telah 25 tahun menjadi guru honor Kabupaten Tebo mengajar Taman Kanak (TK) Pertiwi 4 A Rimbo Bujang. Dengan gaji yang diterima sejuta per bulan. Sedangkan dari SK yang diterimanya, membuatnya harus pindah mengajar ke TK Sari Mulya Alai Ilir Kecamatan Rimbo Ilir. Dengan durasi 1,5 tahun karena usianya saat ini telah menginjak 58 tahun. Anak dari Ibu Rodayah, Endah mengucapkan rasa syukur atas SK Yang diterima ibunya. Pasalnya, seleksi perekrutan PPPK tahun 2022 lalu merupakan batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah. "Ibu kemungkinan akan pindah ke Rimbo Ilir agar dekat ke TK untuk mengajar, bersama bapak," ungkapnya, Rabu (12/7/2023). Sementara itu, Ibu Rodayah mendapatkan SK pada perekrutan PPPK tahun 2022 lalu bersama 270 yang lainnya. 271 PPPK akan menerima haknya sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti gaji berkala dan TPP, sedangkan untuk pensiun mereka tidak akan menerima sama sekali. Meskipun demikian, mereka akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali. Sedangkan menurut kontrak PPPK, Batas Usia Pensiun (BUP) 60 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: