Mantan Pimpinan DPRD Beri Kesaksian, Akui Terlibat Suap Ketok Palu RAPBD 2018
Jambitv.co,Kota Jambi - Mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, di hadirkan jaksa KPK ke pengadilan tipikor Jambi, sebagai saksi suap ketok palu RAPBD Jambi. Nama almarhum Zurman Manaf kembali mencuat di persidangan ini. Sidang lanjutan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi, kembali di gelar di pengadilan tipikor Jambi. Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston yang juga terpidana dalam kasus suap ini, di hadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK. Cornelis Buston mengatakan, “Perancangan permintaan suap di lakukan di sebuah ruangan di DPRD provinsi Jambi, yang di dalamnya ada Zurman Manaf yang saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi, dan beberapa anggota DPRD.” katanya. Di sidang ini Cornelis menyampaikan kepada para pihak agar adil menyikapi kasus yang terjadi. Dirinya juga berharap kesaksian di terima hakim, karena tidak mungkin memintai keterangan Zurman Manaf yang tengah berstatus almarhum. Terpidana Syahbandar yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD juga ikut bersaksi. Dirinya dengan tegas mengakui terlibat menerima suap dalam pengesahan RAPBD tersebut. Hal senada juga di akui oleh saksi berikutnya, yakni mantan terpidana kasus tersebut Supardi. Sementara itu sebagai saksi lain terdapat Humaidi Zaidi yang turut selaku sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD di ruang sidang. Humaidi meminta, agar orang yang belum di proses hukum dan yang belum di kenakan penindakan, agar segera di tindak sebagaimana mestinya. Jaksa KPK Ahmad Hidayat memastikan, pihaknya konsisten menangani kasus suap pengesahan RAPBD Jambi sesuai alat bukti. Selain itu, jaksa juga berterimakasih atas kejujuran saksi dan tersangka maupun terdakwa. Sementara penasehat hukum para terdakwa, mengaku di untungkan adanya kesaksian Cornelis Buston. Dan menyatakan sangat layak pasal dari undang - undang tipikor yang di kaitkan ke kliennya oleh KPK di copot. (Reporter: Doli Maulana/ Editor : Suci )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: