Teng! Hari Ini Polda Jambi Gelar Operasi Patuh. Ini Sasarannya!
Teng! Hari Ini Polda Jambi Gelar Operasi Patuh. Ini Sasarannya!-Rudiansyah-JambiTV
Jambitv.co, Jambi - Operasi patuh jaya digelar oleh Ditlantas Polda Jambi hari ini. Operasi patuh ini digelar selama 20 hari yang akan dimulai sejak 15 Juli 2024.
Ditlantas Polda Jambi akan melakukan operasi patuh jaya 2024 yang dilakukan selama 20 hari, yang dimulai sejak 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang. Operasi ini dilakukan dengan tujuan agar pengguna jalan dapat berkendara dengan tertib.
BACA JUGA:Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, 170 Situs Judi Online Diblokir Subdit Cyber Polda Jambi
Terkait hal ini, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, sasaran operasi ini pada ketertiban di jalan lalulintas, agar dengan dilakukan operasi ini juga dapat menurunkan angka kecelakaan. Sehingga diharapkan kepada semua masyarakat agar dapat lebih tertib dalam menggunakan kendaraan, seperti menggunakan helm, melengkapi surat kendaraan, hingga jangan melawan arus atau melanggar markah jalan.
“Ada 8 sasaran pada Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 ini,” katanya.
BACA JUGA:3 Jam Dimintai Keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Ini Penjelasan BKD MuaroJambi
Dhafi menyebut, pemeriksaan yang dilakukan di jalan akan lebih intensif dan pelaksanaanya lebih meingkat. Sehingga pada saat operasi ini dilakukan diharapkan masyarakat sudah tertib semua. Karena kata Dhafi untuk bentuk penindakannya sendiri bevfariasi. Jika pelanggarannya berat, ditindak dengan tilang. Jika pelanggarnya ringan atau sedang, hanya diberi lembar peringatan atau teguran. Namun jika masih kedapatan melanggar dalam waktu dekat akan langsung ditilang.
"Dengan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut, diharapkan angka kecelakaan dan kemacetan dapat berkurang secara signifikan," kata dia.
Sementara itu untuk sasarannya sendiri yakni yang masih dominan di Kota Jambi bonceng tiga, tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak patuh rambu-rambu,tidak patuh marka, melanggar trafik ligh, balap liar, hingga melanggar batas tonase bagi kendaraan angkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: