Melanggar Disiplin, Tiga Orang ASN Batanghari Terancam di Sanksi

Melanggar Disiplin, Tiga Orang ASN Batanghari Terancam di Sanksi

Jambitv.co, Batanghari - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, saat ini terancam di kenakan sanksi. Sebab mereka dilaporkan lantaran diduga telah melanggar disiplin sebagai Abdi Negara. Bahkan saat ini, laporan terhadap beberapa oknum Aparatur Sipil Negara tersebut sedang berproses untuk di tindaklanjuti oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) daerah Setempat. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur, dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Ahmad Farij Wajdi mengungkapkan. Tiga orang ASN yang di laporkan tersebut, merupakan pegawai yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) daerah setempat. “Dari OPD PdK ada menyampaikan laporannya ke Bupati dan di tembuskan ke BKPSDMD, itu dua orang guru, dan satu orang lagi merupakan tenaga teknis,”ungkapnya, selasa (04/07/2023). Farij menjelaskan, dalam laporan tersebut tertuang bahwa oknum pegawai itu tidak masuk kerja lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Sehingga pihak BKPSDMD menindaklanjuti berkas laporan itu untuk melakukan pemanggilan guna proses pemeriksaan. “Informasinya mereka tidak masuk kerja. Tapi untuk pastinya berapa lama mereka tidak masuk kerja, nanti kita akan koordinasi lagi dengan OPD terkait,”sebutnya. Selain berkoordinasi dengan Dinas PdK, dalam proses pemeriksaan itu nantinya pihak BKPSDMD juga akan membentuk tim dengan menggandeng pihak Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat. “Kita bentuk tim pemeriksaan lebih lanjut, kalau memang sudah dilakukan tindakan oleh OPD trkait berupa teguran kepada yang bersangkutan. Kalau nanti pembentukaan tim sudah di tandatangani oleh Bupati, akan kita proses sesuai aturan,”tegas Farij. Sementara jika terbukti melanggar disiplin, maka sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2001 Tentang Displin Pegawai. Oknum Abdi Negara itu dapat di kenakan sanksi sesuai perbuatannya. Yakni mulai dari teguran secara lisan, tulisan hingga hingga pemberhentian secara tidak hormat.   Reporter : Pirdana Atrio  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: