Sebelum disidang Keluarga Korban Kesal Nyaris Pukul Wajah Ustadz Cabul

Sebelum disidang Keluarga Korban Kesal Nyaris Pukul Wajah Ustadz Cabul

Jambitv.co,Muaro Jambi--Puluhan orang warga Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Pengadilan Sengeti. Selasa (4/7).   Puluhan orang ini datang untuk menyaksikan sidang putusan Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Mafatihul Huda yang menjadi pelaku cabul terhadap santrinya pada akhir tahun 2022 lalu.   Hari ini Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi Gelar sidang putusan kasus pencabulan santri oleh ustadz sekaligus pimpinan pondok pesantren Mafatihul Huda Sungai Gelam. Selasa (4/7). Sidang ini digelar diruang sidang Cakra.   Sebelum sidang dimulai, puluhan keluarga korban sudah menunggu diruang sidang. Namun sebagian keluarga menunggu diluar ruang sidang.   Kesal melihat pelaku, seorang keluarga korban yang kesal melakukan tonjok kearah muka sang ustadz cabul.   Beruntung, petugas keamanan langsung sigap mengamankan situasi.   "Sudah-sudah," kata petugas   Kemudian petugas langsung membawa pelaku keruangan sidang untuk disidangkan. Sesuai jadwal, sidang dimulai sejak pukul 9.00 wib. Namun hingga pukul 12.17 wib, sidang belum dimulai. Namun tahanan sudah datang ke Pengadilan.   Informasi yang dihimpun, molornya jadwal sidang ini dikarena ada sedikit kendala di Lapas.   "Pengadilan sudah siap. Cuman dari lapasnya belum," kata petugas Pengadilan Negeri Sengeti.   Dia membenarkan jika hari ini bakal digelar sidang putusan kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh ustadz dipondok pesantren di Mestong.   "Sebenarnya Minggu lalu sudah putus, tapi ada anggota tidak lengkap. Jadi terpaksa dan dilanjutkan hari ini," ungkapnya.   "Hari ini ada 31 orang yang bakal disidang," sambungnya.     Hanan ayah keluarga korban meminta pengadilan negeri Sengeti memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak.   "Kita minta hukum semaksimal mungkin, sesuai dengan pasa 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak yaitu penjara 15 tahun," kata Hanan lagi.   Saat ini Sidang belum dimulai, namun keluarga sudah memadati ruang tunggu Pengadilan Sengeti. Kasus pencabulan ini sudah terjadi pada 2022 lalu. Pelaku mencabul korban sejak tahun 2019 lalu. Saat itu umur korban 16 tahun. (*)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: