Meski Ditahan, Syamsu Rizal Masih Terima Haknya Sebagai Waka II DPRD Tebo

Meski Ditahan, Syamsu Rizal Masih Terima Haknya Sebagai Waka II DPRD Tebo

Meski Ditahan, Syamsu Rizal Masih Terima Haknya Sebagai Waka iII DPRD Tebo-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Meskipun Wakil Ketua (Waka) II Syamsu Rizal di tahan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo. Setelah di eksekusi oleh Kajari Tebo, pasca turunnya perintah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah, atas kasus perambahan hutan dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. 

Ketua DPRD Tebo Mazlan menegaskan, Syamsu Rizal masih anggota DPRD Tebo dan menjabat sebagai Waka II DPRD Tebo. Karena belum ada usulan dari partai Demokrat untuk menggantinya sebagai Waka II DPRD Tebo.

"Kita menunggu petunjuk sekalian menunggu kalau ada surat rekomendasi dari partai Demokrat," ungkapnya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:Kajari Tebo Turun Langsung Eksekusi Syamsu Rizal

Aturannya jelas, hak-hak anggota dewan mulai diterima sejak sumpah janji. Haknya bisa saja hilang, jika ada surat pemberhentian. Namun hingga sekarang, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Tebo belum menerima surat pemberhentian.

Sedangkan, mekanisme pergantian ataupun pemberhentian anggota DPRD Tebo. Partai yang menaunginya, harus mengusulkan ke DPRD Tebo. Sedangkan DPRD menindaklanjutinya ke Gubernur Jambi melalui Bupati Tebo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: