Aduh!!! Meski Sudah Lolos Seleksi 8 Orang Batal Jadi Pegawai PPPK, 30 Belum Terima SK

Aduh!!! Meski Sudah Lolos Seleksi 8 Orang Batal Jadi Pegawai PPPK, 30 Belum Terima SK

Poto saat Penyerahan SK PPPK di Sarolangun--

Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun – Aduh kabar mengejutkan terjadi di balik kebahagian para peserta seleksi PPPK di Sarolangun tahun 2023 yang saat ini sudah terima SK. Hal ini di karenakan ada 8 orang peserta yang sudah lolos seleksi PPPK tahun lalu justru gagal di angkat jadi pegawai PPPK di Sarolangun bersama 1.504 rekannya yang saat ini sudah resmi terima SK tersebut.

Hal ini di benarkan langsung oleh PLT Kepala Bkpsdm sarolangun Ahyar, yang mana menurut ya ke delapan orang tersebut terpaksa harus gagal, lantaran formasi tenaga medis yang di pilihnya yaitu bidan pendidik sendiri tidak di akomodir oleh kementerian kesehatan, meskipun pada saat proses seleksi formasi tersebut di buka oleh kemendagri. Namun Ahyar juga mengatakan kesalahan ini terjadi hampir di semua wilayah yang ada di indonesia.

Ahyar juga menyebutkan, pemerintah sendiri tidak diam saja dalam menyikapi ini, pasalnya kedelapan orang tersebut nantinya juga akan kembali ikuti tes seleksi pada formasi PPPK yang kembali di buka tahun ini dengan mengantongi nilai tambahan karena kedelapan peserta tersebut mendapatkan apremasi dari kementerian sehingga berpeluang untuk dapat lolos kembali.

“meski gagal pada seleksi tahun lalu, pemerintah memberikan apremasi untuk kedelapan orang tersebut, dengan tambahan nilai dan bisa saja lebih besar peluang lolos pada PPPK yang akan di buka tahun ini.” Ungkap Ahyar.

Di samping itu Ahyar juga mengatakan bahwa masih ada 30 orang lagi peserta yang lolos tahun lalu namun saat ini belum mendapatkan SK PPPK nya, hal ini di karenakan adanya kendala dari para peserta tersebut seperti adanya dokumen dan syarat yang di aplout ke sistim belum di nyatakan lengkap serta benar sehingga menjadi penghambat saat menerbitkan nomer induk kepegawaian.

“Ada 30 orang lagi yang belum terima, tapi menyusul, itu karena ada syarat dan data yang di aploud belum lengkap atau salah sehingga nomer induknya belum di keluarkan oleh Kemendagri. Tambah Ahyar.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: