10 Perusahaan di Jambi Dilaporkan ke Disnaker Karena Tidak Bayar THR pada Lebaran Idul Fitri 2024
10 Perusahaan di Jambi Dilaporkan ke Disnaker Karena Tidak Bayar THR pada Lebaran Idul Fitri 2024-Nurpehatul Jannah-JambiTV
Jambitv.co, Jambi – Pasca hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, ada 10 perusahaan di Provinsi Jambi yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR. 10 perusahaan tersebut dilaporkan lewat 19 aduan yang disampaikan masyarakat kepada Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Jambi.
Kepala Disnaker Provinsi Jambi Bahari mengatakan, dari 19 aduan ada 16 aduan yang merupakan pengaduan THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Kemudian ada 2 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan dan 1 pengaduan keterlambatan pembayaran THR.
“Kalau sampai saat ini ada 16 pengaduan yang THR tidak dibayar, 2 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan dan 1 pengaduan terlambat pembayaran THR. Jadi ada 19 kasus di 10 perusahaan dan ini pada prinsipnya sudah kita tindak lanjuti dan terkoneksi langsung dengan Kementerian,” ujar Bahari.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Sidak Ke Sejumlah Opd
Ditanya terkait perusahaan mana saja yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya ini, Bahari mengaku lupa nama-nama perusahannya. Namun berkaitan dengan laporan tersebut, Bahari mengklaim, Disnaker telah menurunkan tim Mediasi dan Pengawas untuk menyelesaikannya.
“Ada 10 perusahaan saya tidak hafal namanya di Provinsi Jambi. Tim mediasi dan Tim pengawas sudah kita turunkan untuk menindak lanjuti masalah ini. Kalau aturannya kan 7 hari sebelum hari raya sudah harus dibayarkan THR,” sambung Bahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id