Sekda Kerinci Masuk Daftar Orang Untuk Disidang Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Jambi
Jambitv.co - Jambi. Persidangan dugaan Tipikor anggaran perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, tidak dapat digelar kembali Senin pagi (26/6/2023) di Pengadilan Tipikor Negeri Jambi oleh Ketua Majelis Halim Budi.
Informasi dari Penasehat Hukum terdakwa Rifki Septinu, hal ini disebabkan Sekda Kabupaten Kerinci Zainal Efendi tidak bisa hadir.
Alasannya tidak mau hadir di jadwal sidang 26 Juni 2023, dikarenakan ada kepentingan lain yang tidak bisa ditunda.
"Rabu kemarin Sekda Kerinci dikonfirmasi menyatakan tidak bisa hadir ke sidang Senin ini," kata Rifki, Senin (26/6/2023).
Atas kondisi ini sidang tidak digelar di tanggal tersebut, akan digelar ketika Senin pertama bulan Juli 2023.
Pada sidang sebelumnya, beberapa orang telah dimintai keterangan oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum. Diantaranya Kabag Keuangan DPRD Kerinci, Ketua DPRD Kerinci dan mantan Ketua DPRD Kerinci.
Adapun pada kasus dugaan tipikor ini, Jaksa menetapkan Sekwan Kerinci Adli sebagai terdakwa, lalu Beni Ismartha selaku PPTK dan Loly Karentina, sebagai pihak kantor Jasa Penilai Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: