7 Orang Tersangka TPPO Diamankan Polresta Jambi, Sebelumnya Baru 6 Orang
Jambitv.co, Kota Jambi - Sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan Satgas Polresta Jambi yang sudah dibentuk dalam satu bulan terakhir. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ke tujuh orang tersangka ini berhasil diamankan dari salah satu hotel yang ada di kota Jambi. "Modus tersangka ini menjajakan korbannya melalui aplikasi Michat," kata Eko, pada, Senin (26/6/2023). Kapolresta menjelaskan, tujuh orang tersangka ini semua berasal dari Kota Jambi. Mereka menawarkan korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu. "Tersangka ini mengambil untung Rp 50 ribu, jadi korban dapat Rp 250 ribu sekali kencan," ujarnya. Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan sebanyak 18 buah alat kontrasepsi dan uang senilai Rp 17.50.000 ribu. Akibat perbuatannya itu, tujuh orang tersangka dikenakan Undang-undang TPPO nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. Sementara itu dalam kesempatan ini juga, Polresta Jambi merilis ungkap kasus selama priode mulai dari Mei hingga Juni 2023. Dari dua bulan terakhir ini berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus, dan 50 orang tersangka. "35 kasus diantaranya (3C), curat, curas dan curanmor dengan total 43 tersangka," jelas Eko. Eko menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus 3C ini ada 18 kendaraan. Terdiri dari roda empat ada 6 (enam) unit, roda dua 10 ( sepuluh) unit dan roda enam sebanyak 2 (dua) unit. Selain itu juga ada senjata tajam, yakni sebanyak dua bilah. "Beberapa unit roda empat diamankan dari luar Provinsi Jambi. Bahkan ada yang di daerah Jawa Tengah, untuk menangkap tersangka dan barang bukti," pungkasnya.(Rudiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: