Satpol PP Tangkap 6 Ekor Kambing Berkeliaran, Pemilik Akan Dikenakan Denda

Satpol PP Tangkap 6 Ekor Kambing Berkeliaran, Pemilik Akan Dikenakan Denda

Jambitv.co, Tebo - Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban ternak, yang masih berkeliaran di ibukota kabupaten Tebo. Dalam penertiban ini, petugas behasil menangkap 6 ekor kambing dan langsung di angkut ke kantor pol pp. Satuan polisi pamong praja kabupaten Tebo, belum lama ini melakukan penertiban ternak, yang berkeliaran di jalan lintas Tebo Bungo, serta sejumlah tempat pelayanan publik. Hasilnya, petugas berhasil menangkap 6 ekor kambing.  6 ekor kambing tersebut tampak di biarkan berkeliaran oleh pemilik ternak. Kasat Pol PP kabupaten Tebo Taufik Khaldy mengatakan, penertiban ternak ini di lakukan sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2014. Dimana ada 6 ekor kambing yang terjaring, dan langsung di amankan ke kantor Satpol PP. Pemilik yang merasa kehilangan ternaknya bisa datang ke kantor, untuk di mintai keterangan. “Kita tertibkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014. Kambing-kambing tersebut kami amankan di kantor Satpol PP. Bagi pemilik yang merasa kehilangan, silahkan datang ke kantor.”kata Taufik. Taufik menambahkan, menurut aturan perda tersebut, pemilik ternak akan di kenakan denda. Dimana untuk ternak kecil sebesar Rp 250 ribu per ekor. Sedangkan ternak besar Rp 500 ribu per ekor. Serta di kenakan biaya tambahan, untuk pemberian makan ternak tersebut. “Untuk ternak kecil Rp 25 ribu per hari dan ternak besar Rp 50 ribu per hari. Uang denda yang di kumpulkan Satpol PP nantinya akan di serahkan ke Bakeuda, untuk di masukkan ke dalam kas daerah.” Pungkasnya. (Reporter: Arief Kurnia/Editor: Suci)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: