Selain Jam Kerja Dikurangi, Pemkab Sarolangun Juga Himbau ASN Gunakan Peci dan Jilbab Selama Ramadhan 1445 H
Selain Jam Kerja Dikurangi, Pemkab Sarolangun Juga Himbau ASN Gunakan Peci dan Jilbab Selama Ramadhan 1445 H-Surya Abadi-JambiTV
Jambitv.co, Sarolangun - Selama bulan suci ramadhan 1445 H, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengurangi jam kerja ASN dari waktu kerja biasanya.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengeluarkan surat edaran bagi ASN. Surat edaran Bupati nomor 0194 tahun 2024 ini, terkait dengan pengurangan jam kerja ASN di bulan suci ramadhan. Dimana jam masuk kerja dari Senin sampai Kamis mulai pada pukul 7.30 hingga pukul 3 sore, sementara untuk hari Jum’at, ASN hanya masuk hingga pukul 11.45 atau hanya setengah hari saja.
BACA JUGA:Selama Ramadhan 1445 H, Jam Kerja ASN Pemprov Jambi Dikurangi
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan, untuk ASN muslim, selama bulan suci ramadhan diharapkan menggunakan peci untuk laki laki, dan menggunakan hijab atau selendang bagi perempuan. Sementara untuk hari Jum’at para ASN di minta menggunakan pakaian muslim, sedangkan ASN yang non muslim diminta menyesuaikan saja. Para ASN diminta mengindahkan intruksi dan himbauan yang telah diberikan, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terus berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: