Seorang Germo Diamankan Polres Kerinci

 Seorang Germo Diamankan Polres Kerinci

Jambitv.co, Kerinci - Seorang Germo berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci. Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO) di kota Sungai Penuh. Berdasarkan Infomasi yang di peroleh, tersangka di duga merupakan pelaku mucikari berinisial ART. ART di amankan polisi di salah satu hotel yang berada di kota Sungai Penuh pada Jum'at dini hari (16/06/2023) sekira pukul 00.30 wib. Kapolres Kerinci melalui kasat Reskrim  AKP Edi Mardi, membenarkan ada penangkapan tersebut. Dia mengatakan satu orang di duga pelaku berinisial ATR, yang merupakan warga Kumun Debai di amankan. "Saat ini tersangka masih di periksa secara intensif,"katanya. Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal sat reskrim Polres  Kerinci mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online. Di ketahui Pelaku  menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO. Dan mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks. Setelah mendapat laporan tersebut. Lanjut Kasat, pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 00.30 Wib, Tim opsnal melakukan penggerebekan di hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, Tim mengamankan satu orang Laki-laki yang di duga sebagai mucikari. Menurutnya, tersangka berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, di ketahui bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Kemudian Sekali transaksi bervariasi Rp 400 rb - Rp 600 ribu,"sebutnya.

Polres amankan barang bukti dari pelaku

Untuk proses lebih lanjut, tim opsnal polres Kerinci langsung membawa terduga pelaku ATR  ke mako Polres Kerinci untuk di tindak lanjuti. Selanjutnya tim opsnal juga membawa korban ke polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti yang di amankan Uang Tunai  600.000, HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku,"tambahnya. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi. Sumber : Jambi One  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: