Juli ini, Gaji ke 13 PPPK Tenaga Kesehatan Tanjabtim akan Dibayarkan

Juli ini, Gaji ke 13 PPPK Tenaga Kesehatan Tanjabtim akan Dibayarkan

Jambitv.co, TanjungJabungTimur - Seluruh ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerima gaji ke 13 yang telah di bayarkan sejak awal bulan Juni lalu. Sementara, untuk pembayaran gaji ke 13 bagi 48 orang PPPK tenaga kesehatan yang baru di lantik, akan di berikan pada awal bulan Juli 2023 mendatang. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kasubbid Belanja Pegawai, Samsul Adnan mengatakan. Pembayaran gaji 13 untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi ASN. "Di dalamnya di jelaskan juga kriteria penerima gaji ke 13 juga termasuk PPPK," katanya. Di jelaskan Samsul panggilan akrabnya, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim telah melakukan pembayaran gaji ke-13 ASN Tanjabtim pada tanggal 7 Juni 2023 lalu sebanyak 3.438. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati selaku Pejabat Negara. "Untuk tahun 2023 ini pembayaran THR dan gaji 13 semua sudah di bayarkan. Jika THR di bayarkan pada bulan April lalu, sementara gaji ke 13 pada tanggal 7 Juni kemarin," jelasnya.

Pemkab Tanjabtim gelontorkan dana Rp 15,7 Miliar untuk gaji 13

Terkait dengan besaran anggaran yang di gelontorkan Pemkab Tanjabtim untuk pembayaran gaji 13, yakni senilai Rp. 15.779.617.250. Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke 13 untuk PPPK tenaga kesehatan Tanjabtim yang telah di nyatakan lulus, juga akan di bayarkan. "Namun masih harus di hitung dulu kebutuhannya. Dan sejauh ini masih menunggu hitungan pasti dari Dinas Kesehatan terkait seberapa banyak jumlah yang harus di bayarkan nantinya," terangnya. Berdasarkan SK Petikan PPPK tenaga kesehatan Tanjabtim terhitung 1 April 2023, 48 orang yang di nyatakan lulus berhak menerima gaji ke 13. Sebab dasar pembayaran gaji ke 13 telah terpenuhi, karena 48 PPPK tenaga kesehatan telah menyelesaikan TMT nya pada bulan April lalu. "Sehingga dasar pembayaran gaji pokoknya menyesuaikan gaji bulan Juni 2023. Untuk pembayaran gaji ke 13 nya di rencanakan pada bulan Juli mendatang, jika perhitungan sudah pasti," terangnya. Selanjutnya, pembayaran gaji PPPK pada bulan Juni lalu juga telah di lakukan susulan berdasarkan dari dasar bulan Mei 2023. "Terkait dengan pembayaran Gaji ke 13 PPPK Tenaga Guru masih belum bisa di lakukan. Sebab masih menunggu NIP3K dan penyerahan SK," tukasnya. (lan) Sumber : Jambi Ekspres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: