Jumlah DPT Berkurang dari DPSHP, Begini Penjelasan KPU Kabupaten Tebo
Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari DPT yang ditetapkan, terjadi selisih dibandingkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, terjadi pengurangan DPT dibandingkan DPSHP, selisihnya mencapai 157 pemilih. Saat DPSHP lalu KPU Kabupaten Tebo menetapkan 262.418 pemilih, sedangkan yang ditetapkan DPT hari ini 262.261 pemilih. "Terbitnya surat kematian yang disampaikan oleh Dukcapil, adanya pemilih ganda, dan adanya perpindahan," ungkapnya, Rabu (21/6/2023). Jumlah yang ditetapkan pada hari ini, bersifat final. Namun masih ada peluang, bagi masyarakat yang belum terakomodir dalam DPT untuk mencoblos di hari pemilihan. Dengan dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang menggunakan KTP elektronik. Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengalami perubahan. Dibandingkan jumlah TPS yang ditetapkan pleno DPSHP lalu, yaitu 1.044. Sedangkan jumlah DPT yang ditetapkan sama dengan Sistem Daftar Pemilih (Sidalih). Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo, Paridatul Husni mengaku memang terjadi selisih. Namun jumlahnya, lebih besar dari yang disampaikan KPU Kabupaten Tebo. "Penurunan 1.761 pemilih, Bawaslu mengingatkan jangan sampai ada perbaikan kembali, setelah DPT telah ditetapkan. Seperti yang dilakukan setelah rapat pleno di tingkat Kecamatan," tegas ketua Bawaslu Tebo. Diakui Parida, banyak PPK dan Panwascam yang bertanya ke KPU Kabupaten Tebo tentang hasil DPT yang disampaikan. Karena, antara pleno yang dilakukan di tingkat Kecamatan dan disampaikan berbeda. Mereka beralasan, telah melakukan perbaikan dan menyingkronkan kepada Sidalih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: