Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Jambitv.co, Jakarta – Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19. Pernyataan tersebut secara resmi di sampaikan Presiden Joko Widodo. Maka, mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pengumuman itu di sampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu 21 Juni 2023. "Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Presiden Jokowi. Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan. Masalah Kesehatannya Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Berdasarkan hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern. Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati. "Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi. "Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya. Sebagaimana di ketahui, pada 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional. Maka penetapan itu di lakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Sumber : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: