Puluhan Mahasiswa Desak Polda Jambi Selidiki Dugaan Tambang Illegal Milik Baroq Angasari CS

Puluhan Mahasiswa Desak Polda Jambi Selidiki Dugaan Tambang Illegal Milik Baroq Angasari CS

Jambitv.co, Jambi - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Kampus. Melakukan orasi di Depan Gedung Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Mapolda Jambi, Selasa siang (20/6). Kedatangan Mahasiswa, menuntut Dinas ESDM untuk mencabut izin Perusahaan Galian C Baroq Angsari CS. Yaitu PT Tiga Pilar Gunung Batu, PT Berkah Gunung Batu Barajo, PT Rajo Alam Sejati, dan PT Tiga Sekawan Gunung Batu. Dan mencabut izin IUP Raymond Suryadi, sebab sudah terang-terangan menyalahi aturan. Adapun kegiatan Ilegal mining tersebut berada di Desa atau Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Iyan Korlap Aksi menyerukan bahwa, kasus dugaan illegal minning ini juga sudah di lakukan penyelidikan oleh Polres Tanjab Barat. Namun, sampai saat ini masih berjalan, dan di nilai sangat lambat. “Informasi yang kami dapatkan, bahwa pihak ESDM Provinsi Jambi di duga menjadi beking Perusahaan yang dikelola oleh Baroq Angsari CS ini,” teriak Iyan.

Di duga dua oknum polisi terlibat

Dan Iyan juga menyebutkan, ada dua oknum Polisi yang ikut terlibat dan menikmati dari hasil tambang galian C yang di duga Illegal ini. “Pak Kapolda Jambi, kami percaya sama Pak Kapolda, tolong tangkap oknum anggota bapak yang merusak citra Polisi. Oknum yang di duga terlibat itu, AIPDA Yasi Yungsuri dan AIPDA Ferry Zulyadi, seharusnya mereka menegakkan hukum, bukan malah ikut bermain,” ucap Iyan. Dalam orasinya mereka juga meminta jajaran Polda Jambi untuk mensupports Polres Tanjab Barat yang sedang mengusut kasus ini. “Dugaan kami, Dinas ESDM Provinsi Jambi menjadi pelindung perusahaan Baroq Angsari yang beroperasi di Tanjab Barat. Tangkap Kepala Dinas ESDM dan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jambi,” teriak Iyan lagi. Dimana, terdapat 4 perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang Mereka miliki untuk aktifitas penjualan hasil produksi. Di duga aktifitas usaha tersebut di promotori oleh Baroq Angsari, Yasi Yangsuri, dan Ferry Zulyadi sebagai Pemilik dari empat perusahaan yaitu PT. Tiga Pilar Gunung Batu, PT. Tiga Sekawan Gunung Batu, PT. Rajo Alam Sejati Jaya dan PT. Berkah Gunung Batu Berajo. "Kami Minta Dinas ESDM menutup tambang yang ada di Tanjung Jabung Barat. Berantas Tambang Ilegal," ulang Iyan dalam orasinya. Terakhir kata Iyan, kalau seandainya, persoalan ini tidak ada respon. Maka mahasiswa dari Provinsi Jambi akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di Kementrian ESDM, dan Mabes Polri. “Kami akan serius untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” singkat Iyan. Sebagai informasi, Untuk di ketahui, Perusahaan Galian C Baroq Angsari CS, yaitu PT Tiga Pilar Gunung Batu, PT Berkah Gunung Batu Barajo, PT Rajo Alam Sejati, dan PT Tiga Sekawan Gunung Batu. Di duga melakukan kegiatan illegal mining di Kabupaten Tanjab Barat. Dugaan illegal mining ini, sedang di selidiki jajaran Polres Tanjab Barat. Bahkan, informasi yang berhasil di himpun, pihak Polres Tanjab Barat dan ESDM Provinsi Jambi sudah turun untuk mengecek lokasi tambang. Dan informasinya di temukan dugaan illegal mining dilokasi tambang. Namun, pihak ESDM Provinsi Jambi belum memberikan keterangan secara tertulis ke pihak Mapolres Tanjab Barat. (tya) Sumber : Jambi One

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: