Beraksi di Sumbar, Pelaku Curanmor Antar Provinsi Asal Jambi Dilumpuhkan Petugas dengan Timah Panas

Beraksi di Sumbar, Pelaku Curanmor Antar Provinsi Asal Jambi Dilumpuhkan Petugas dengan Timah Panas

Jambitv.co, PADANG - Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi asal Jambi yang bersaksi di kota Padang Sumatera Barat. Berhasil di ringkus Tim Reskrim Polres Dharmasraya. Dari enam pelaku, satu pelaku di lumpuhkan dengan timah panas dan satu pelaku berhasil melarikan diri, Minggu (18/6) pagi sekitar pukul 08.00 Wib. Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah di dampingi Waka Kompol Andri Nugroho, Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi dan jajaran mengatakan. Sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah memantau pergerakan pelaku. “Kita sudah terima laporan kejahatannya dan terus kita pantau. Saat melintas di Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut, Pulau Punjung, mereka kita ringkus. Keenam pelaku merupakan warga Provinsi Jambi,” kata AKBP Nurhadiansyah seperti di kutip dari padek.co

Satu dari Enam pelaku curanmor melarikan diri

Pelaku Curanmor Antar Provinsi Asal Jambi Di lumpuhkan Petugas! Salah satu pelaku inisial SR (33), merupakan warga KM 7 Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki oleh petugas karena melawan saat akan di amankan. Dari SR(33), di sita barang bukti berupa tas sandang warna hitam merk santer. Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi empat butir aminisi kaliber 9 mm. "Ada juga satu butir amunisi kaliber 38 mm. Satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor, dan satu pasang sarung tangan warna putih,” tambah AKBP Nurhadiansyah Kemudian juga di temukan satu butir amunisi kaliber 38 mm, satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor dan satu pasang sarung tangan warna putih,” jelas AKBP Nurhadiansyah. Dari jumlah enam pelaku komplotan curanmor ini, satu orang berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran. “Empat pelaku dan tiga unit kendaraan sudah ditangani Polresta Padang, karena lokusnya ada di Padang. Sementara SR ditangani di Polres Dharmasraya terkait kepemilikan senpi ilegal. Berdasar keterangan dari pelaku, hasil kendaraan hasil kejahatan tersebut akan di bawa ke Jambi,” ungkapnya. AKBP Nurhadiansyah mengatakan, atas perbuatannya Tersangka SR (33) di kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Di hukum dengan Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*) Sumber : Jambi Ekspres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: