Dewas KPK Dalami Peran Kepala Rutan KPK Kasus Pungli 4 Milliar Rupiah

Dewas KPK Dalami Peran Kepala Rutan KPK Kasus Pungli 4 Milliar Rupiah

Jambitv.co, Jakarta – Dewan Pengawas KPK Mendalami Peran Kepala Rutan KPK Kasus Pungli 4 Milliar Rupiah. Kasus pungli mencapai Rp 4 Miliar di Rutan KPK tersebut terungkap belum lama ini. Bahkan angka tersebut masih sebatas temuan sementara. Dengan terungkapnya kasus tersebut, pihak Dewas KPK berjanji akan mengusut tuntas peran Kepala Rutan. "Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana," ujar Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK. Asep menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli di Rutan KPK tersebut. Adapun penemuan pungli 4 miliar rupiah yang merupakan tindak pidana korupsi ini, terjadi pada rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. "Kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," jelas Asep. Sedangkan Albertina Ho salah satu Dewas KPK menyebut. Adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar. "Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," jelas Albertina Ho. "Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," imbuhnya. Sedangkan Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan Ketua Dewas KPK pada Selasa 20 Juni 2023. Menduga pungutan liar itu berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait. Tumpak menjelaskan usai menemukan pungli KPK tersebut, pihaknya melaporkan kepada pimpinan KPK. "Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar di tindaklanjuti. Dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak. Sumber : Disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: