Dari 2 Temuan, RS STS Tebo Klaim 1 Temuan Telah Dikembalikan Rekanan
Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Management Rumah Sakit (RS) Sultan Taha Saipuddin (STS) Tebo telah mendesak kepada rekanan. Untuk mengembalikan temuan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi. Direktur Utama (Dirut) RS STS Tebo dr Oktavieni mengatakan, ada 2 temuan yang disampaikan BPK RI melalui Inspektorat. Satu diantaranya telah dikembalikan rekanan, sedangkan satu lagi belum. "Temuan Rp 137 juta sudah dikembalikan, sedangkan Rp 251 masih menunggu hingga batas waktu," ungkapnya, Selasa (20/6/2023). Lanjut Oktavieni, sudah 15 hari setelah audit disampaikan oleh BPK RI, management RS STS Tebo telah menyampaikan hal ini kepada rekanan. RS STS Tebo hanya bisa menunggu itikad baik dari rekanan sampai batas waktu 60 hari kedepan. Tercatat, pada audit yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jambi tahun 2022 lalu. Terdapat temuan sekitar Rp 4 miliyar lebih, temuan dominan terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Tebo. Sedangkan, diketahui Kabupaten Tebo mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Raihan ini diperoleh Kabupaten Tebo 8 kali secara berturut-turut. Sebelumnya, Penjabat Bupati Tebo Aspan telah meminta kepada OPD yang masuk daftar temuan. Agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya. Hal senada juga disampaikan kepada ketua DPRD Tebo Mazlan, meminta kepada OPD agar catatan yang disampaikan segera ditindaklanjuti. Namun ia tidak lupa mengucapkan selamat kepada Pemkab Tebo, yang meraih WTP kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: