KPU Batanghari Pastikan 387 Orang Pemilih Pindah Memilih
KPU Batanghari Pastikan 387 Orang Pemilih Pindah Memilih (Foto : Pirdana Atrio/JambiTV)--
Jambitv.co, Batanghari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, saat ini masih terus menerima pemilih tambahan ataupun mengakomodir pemlih yang akan mengajukan pindah memlih. Bahkan saat ini, tepatnya lebih kurang sekitar dua bulan jelang Pemilu 2024, KPU pastikan sebanyak 387 orang pemilih dinyatakan pindah memilih.
Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Hendri Handayani mengatakan, bahwa ratusan orang pemilih ini terdiri dari pemilih yang pindah masuk, atau berasal dari luar daerah. Serta pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Batanghari, pindah keluar daerah.
“Pemilih dari luar daerah yang pindah masuk sebanyak 195 orang. Kemudian pemilih yang pindah keluar, berjumlah 192 orang. Yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Batanghari,” kata Hendri, Senin (04/12/2023).
Menurut Hendri Handayani, salah satu faktor penyebab pemilih mengajukan pindah masuk ataupun keluar tersebut. Yakni karena alasan pekerjaan, dan juga karena pindah domisili pasca penetapan DPT.
“Pemilih dari luar daerah ini telah terdata, dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Data pemilih yang pindah memilih ini, kita melakukan perekapan setiap tanggal 20,” ungkapnya.
Sementara terkait hal ini, para pemilih yang telah terdata dalam DPT Pemilu 2024, dipastikan masih dapat mengajukan diri untuk pindah memilih. Sebab dalam proses ini, pemilih dapat mengajukan pindah memilih karena keadaan tertentu. Seperti karena menjalani tugas atau bekerja diluar domisili, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
Kemudian karena menjalani rehabilitasi, menjadi tahanan atau terpidana, menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa musibah bencana alam. Serta karena keadaan lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
“Terkait batas waktunya telah diatur sesuai ketentuan, yaitu terhitung H-30 sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan ada empat kategori pemlih yang memang masih bisa melakukan pindah memilih pada H-7 sebelum pemungutan suara. Dengan catatan sudah terdata dalam DPT,” jelas Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.co