Kabar gembira! Gaji ke-13 cair hari ini

Kabar gembira! Gaji ke-13 cair hari ini

JAKARTA, Jambitv.co - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 yang akan cair mulai Senin ini (5/6/23). Segera cek rekening. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 ini di lakukan untuk membantu para ASN. Terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN. "Untuk komponen gaji ke-13 ini sama seperti THR tahun 2023. Ini sesuai dengan  PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur soal gaji ke-13,"ujarnya beberapa waktu yang lalu. Tak hanya ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan ASN. Pencairan gaji ke-13 PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut,  gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

  1. PNS dan Calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima tunjangan bersifat pensiun
  8. Penerima tunjangan pokok
  9. Pegawai Non-PNS lain yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Selanjutnya terkait rincian komponen gaji ke-13, menurut pasal 66 PP 15/2023 adalah sebagai berikut: a. Gaji pokok b. Tunjangan keluarga c. Tunjangan pangan d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

    Ini rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:

    Gaji PNS Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 hingga 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 hingga 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 hingga 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 hingga 2.686.500 Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 hingga 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 hingga 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 hingga 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 hingga 3.820.000 Gaji PNS Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 hingga 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 hingga 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 hingga 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 hingga 4.797.000 Gaji PNS Golongan IV: IVa: Rp 3.044.300 hingga 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 hingga 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 hingga 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 hingga 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 hingga 5.901.200

    sementara itu, di lain sisi, tenaga honorer atau non-PNS yang berhak atas gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.  yaitu staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, dan administrator, serta pengawas. Sehingga, dengan demikian, beberapa jabatan yang sudah di pastikan tak akan memperoleh gaji ke-13 adalah guru honorer dan tenaga kesehatan honorer. Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin melihat seluruh informasi resmi mengenai pembayaran Gaji Ketiga Belas, dapat diakses melalui situs resmi TASPEN. Pihak TASPEN menyatakan bahwa untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: