BNNP Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah denga Cara Dibakar

BNNP Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah denga Cara Dibakar

BNNP Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah denga Cara Dibakar -Rudit-Jambi Tv

Jambitv.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi musnahkan barang bukti narkoba sabu sebanyak 10 kilogram dan pil ekstasi 5 ribu butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman kantor BNN Provinsi Jambi, pada Kamis (23/11/2023).

Sebelum pemusnahan ini dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Biddokkes Polda Jambi, guna untuk memastikan keaslian barang haram tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan asli, barulah dilakukan pemusnahan yang dalam hal ini dilakukan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko.

"Telah kita lakukan pemusnahan bersama, barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram dan pil ekstasi 5 ribu butir," kata Brigjen Pol Wisnu Handoko.

Dirinya menjelaskan bahwa barang bukti ini terdiri dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN), yang mana pada bulan Oktober ada dua kasus da November satu kasus.

"Pengungkapan ini merupakan yang paling besar semenjak berdirinya Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi," ujarnya.

Selain barang bukti, BNNP juga mengamankan enam orang tersangka yang tertangkap tangan membawa barang haram tersebut pada beberapa waktu lalu.

Dimana barang ini merupakan jaringan dari Aceh dan berhasil diamankan saat tersangka mau mengedarkan di Provinsi Jambi.

Wisnu menjelaskan, untuk nilai ekonomi dari barang bukti ini jika ditotalkan nikainya mencapai belasan miliar rupiah.

"Nilai ekonomisnya total Rp 15 miliar lebih. Jiwa yang kita selamatkan sebanyak 90 ribu jiwa manusia," tuturnya.

Wisnu menambahkan, pengungkapan yang besar ini tentu dari hasil pengembangan dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi.

"Informasi sekecil apapun itu pasti membantu untuk mengetahui pergerakan para pelaku," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: