Tim Siluman Kota Polsek Muara Bungo, Bekuk 2 Pelaku Curat Sadis

Tim Siluman Kota Polsek Muara Bungo, Bekuk 2 Pelaku Curat Sadis

Jambitv.co, Kabupaten Bungo - Tim Siluman Kota Polisi Sektor (Polsek) Muara Bungo berhasil menangkap. 2 pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) atas nama M Ilham dan Ahamdi. Kedua pelaku ditangkap, di tempat yang berbeda. Kapolsek Muara Bungo Iptu R.F Ritonga mengatakan, penangkapan berawal mendapatkan informasi keberadaan M Ilham di kawasan Pasar Atas Muara Bungo. Setelah ia ditangkap, dilakukan pengembangan, sehingga ditangkap lagi pamannya di kawasan Kabupaten Muara Jambi. "M Ilham ditangkap di kawasan pasar atas, berdasarkan informasinya Ahmadi berhasil diamankan di Kabupaten Muara Jambi," ungkapnya, Kamis (15/6/2023). Lanjut mantan Kanit Tipiter Polres Tebo, awalnya pada 13 Maret 2023 akan beraksi di rumah korbannya atas nama Ade Tomi. Tepatnya di kelurahan Manggis, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo. Namun tidak disangka, aksi mereka diketahui oleh korban. Saat menghidupkan lampu, dan melihat pintu belakang terbuka. Padahal, niatan awal korban, hendak membersihkan pecahan kaca di lantai rumahnya. Pelaku yang khawatir ditangkap, langsung kabur melalui pintu belakang. 1 dari 2 pelaku yang hendak kabur, berhasil ditangkap oleh korban. Pergulatan, antara tersangka Ahmadi dan korban Ade Tomi tidak terhindarkan. Merasa terdesak, pelaku yang ternyata membawa Senjata Tajam (Sajam) tega melukai korbannya pada bagian tangan, dada dan kepala. "Saya lukai pada bagian tangan, dada dan kepalanya. Setelah itu langsung pergi," aku tersangka. Sedangkan, istri dari korban terjaga dari tidur karena mendengar suara berisik. Ketika di periksa, suaminya sudah berlumuran darah dan langsung dibawak ke Rumah Sakit Hanafie Bungo. "Korban mengalami robek dibagian kepala dan mendapatkan 24 jahitan. Dipergelangan tangan 2 luka masing-masing jahitan sebanyak 12 dan luka robek 5 CM," jelas Kapolsek. Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku, pasal 365 ayat 2 KUHPidana junto pasal 53 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan lama 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: