KPU Kabupaten Tebo Umumkan 331Nama Caleg
Tangkapan Layar Rakor KPU Kabupaten Tebo Bersama Parpol--https://jambitv.disway.id/
Jambitv.co, Tebo - Dari hasil tahapan pencermatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) 4 November 2023.
Meraka Calon anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo yang akan berkontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024 akan datang.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah menyampaikan terdapat 351 Bacaleg yang kemudian ditetapkan menjadi Calon Legislatif (Caleg) melalui Keputusan KPU Tebo Nomor 180 Tahun 2023.
"Dari 331 Bacaleg yang ada setelah dilakukan pencermatan maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," ungkapnya.
Dijelaskan Atiul, 331 Caleg ini berasal dari total 14 Partai Politik (Parpol), yang mendaftarkan diri ke KPU Tebo.
"Seluruh Caleg tersebut tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tebo," terangnya.
Kemudian Kabupaten Tebo, terdiri dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Sumay dan Rimbo Ilir memiliki sebanyak 9 kursi DPRD.
Kemudian dapil 2 meliputi Kecamatan Tengah Ilir, Tebo Ilir dan Muaro Tabir memiliki sebanyak 8 kursi DPRD.
Lalu Dapil 3, meliputi Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu memiliki sebanyak 10 kursi DPRD.
"Terakhir untuk dapil 4 meliputi Kecamatan VII Koto, VII Koto Ilir, Tebo Ulu dan Serai Serumpun, memiliki sebanyak 8 kursi DPRD," tutupnya.
Untuk dapat melihat daftar nama Caleg dari setiap Parpol yang telah ditetapkan dalam DCT dapat dilihat di bawah ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: