Sanksi Berat Menanti Pemilik Cafe Sdjiwa coffe
Pol pp temukan botol miras di Sdjiwa Coffee-Agus tri-Jambitv.co
Jambitv.co - Sanksi berat tamoaknya sudah menanti pemilik S'Djiwa coffe yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Sdjiwacoffe adalah pelanggaran Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
"Jadi pemiliknya bisa terancam denda bisa sampai Rp10 juta lebih," kata Feriadi, Kamis (26/10/2023).
BACA JUGA:Breaking News, Pol PP Segel S'Djiwa Coffee
Selain itu, S'Djiwa Coffe melakukan pelanggaran Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum ancaman dendanya Rp1 juta.
Meski begitu, Feriadi mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut. Hal itu dikarenakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Jambi tengah menjalani diklat.
"Dalam dua atau tiga hari ini nanti kita panggil," jelasnya.
Sebelumnya pada Jumat malam, 20 Oktober 2023 lalu, Cafe Sdjiwacoffe yang berlokasi di Jalan Letmud Sarniem, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Kota Jambi, di segel Satpol PP Kota Jambi.
Cafe tersebut menarik perhatian publik karena menampilkan tarian dan musik DJ yang telah menjadi viral di media sosial sebelum disegel. Namun, sayangnya, tarian DJ dan musik tersebut melanggar ketentuan peraturan di Kota Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: