Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Kasus Perdagangan Manusia
Jambitv.co, SungaiPenuh - Satreskrim Polres Kerinci bongkar kasus perdagangan manusia di wilayah Kerinci Sungai Penuh. Korban di jadikan sebagai pekerja seks oleh pelaku dan pelaku menerima jasa dari transaksi yang di lakukan pelaku. Kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini. Terungkap setelah Satreskrim Polres Kerinci pada Jumat (16/6), sekira pukul 00.30 Wib berhasil menangkap seorang pelaku inisial AGL, usia 20 tahun. Beralamat di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo. Membenarkan adanya penangkapan 1 orang pelaku perdagangan manusia di Wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kasat Reskrim polres Kerinci, AKP Edi Mardi, menjelaskan. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang di terima oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinc. Dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online. Adapun cara yang dilakukan pelaku adalah, dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau Open BO. Dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks. “Setelah mendapatkan informasi tersebut maka pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 00.30 wib di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh. 1 orang laki-laki yang di duga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp. Dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut berhasil di amankan,” bebernya.
Pelaku pasang tarif Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per transaksi
Di tambahkan Kasat bahwa, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi. Mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Dari pengakuan pelaku, selama ini sudah ada 6 korban,” tegasnya. Di tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil di amankan yakni Uang Tunai 600.000,- HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku. Atas perbuatannya tersebut, pelaku di kenakan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan tindak pidana itu belum terjadi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta Sumber: Jambi IndependentCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: