Sat Narkoba Polres Tebo Tangkap 3 Bandar, 2 Diantaranya Residivis Pembebasan Bersyarat
Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Satuan Narkoba Polres Tebo menangkap 3 orang terduga bandar antar Kabupaten. Atas nama Darma Kurnia Dewa, Adi Laksiran dan Aji. Dari 3 orang yang diamankan, 2 diantaranya residivis dengan program Pembebasan Bersyarat (PB). Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo. KBO Sat Narkoba Polres Tebo Ipda Ray Faris Midonsa mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada 3 lokasi berbeda. 2 berada di Kecamatan Rimbo Ulu dan 1 berada di Kecamatan Rimbo Bujang. "Tersangka Darma Kurnia Dewa dan Adi Laksiran merupakan residivis, yang mengikuti program PB dan 1 lagi atas nama Aji hanya sebagai sopir," ungkapnya, Kamis (15/06/2023) saat dikonfirmasi dikantornya. Dari tangan 3 tersangka, diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 12,52 gram, serta barang bukti lainnya uang tunai Rp 3,3 juta, dan 4 unit handhphone. Sedangkan, hasil tes laboratoium BB yang dibawak Narkoba jenis sabu. Sedangkan, ketiganya di cek termyata positif mengkonsumsi Narkoba. Sat Narkoba Polres Tebo Ipda Ray Faris Midonsa mengatakan, ketiga tersangka dikenakan sanksi pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. Ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. Biasanya, khusus residivis bebas bersyarat. Haknya akan dicabut, mereka akan tetap dihukum sesuai vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN). Sementara itu, Darma Kurnia Dewa mengaku barang haram diambil dari Kabupaten Bungo. Rencananya akan dijual di Kabupaten Tebo, keuntungan dari pernjualan barang tersebut, sekitar Rp 2 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: