Pelajar di Bungo Dilarang Bawa Kendaraan Motor ke Sekolah
Jambitv.co, Muara Bungo - Para Siswa di kabupaten bungo dilarang bawa kendaraan ke sekolah. Larangan ini di keluarkan oleh Satuan lalu lintas atau satlantas polres bungo. Kemudian larangan Ini di keluarkan karena para pelajar belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepala satuan lalu lintas Polres Bungo IPTU Stefan Thomas Lumowa mengatakan, bahwa imbauan dilarang bawa kendaraan ini, di sampaikan kepada orang tua. Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan raya. Selanjutnya membawa kendaraan belum cukup umur di anggap berpotensi membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun orang lain. "Tingkat kematangan berpikir seseorang yang berada di bawah umur dalam berkendara di anggap belum mencukupi, sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan risiko pada pengendara sepeda motor lain maupun pada anak itu sendiri," ungkap IPTU Stefan Thomas Lumowa (Minggu,4/06/). Kasat Lantas IPTU Stefan Thomas Lumowa juga mengungkapkan, Dalam pengawasan terhadap pelarangan ini, sanagat penting keterlibatan pihak sekolah. Sekolah di harapkan bisa membantu melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang di bawa oleh anak-anak. Mengingat tidak semua dari mereka memiliki SIM atau membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Satuan Lalu Lintas setempat juga melakukan upaya sosialisasi terkait larangan membawa kendaraan ke sekolah. Dengan memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anak-anak mengenai tata tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara. Pembinaan tersebut akan di laksanakan di berbagai sekolah dengan tujuan meningkatkan pemahaman penggunaan jalan pada anak-anak. Dengan melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah, di harapkan risiko kecelakaan dapat di minimalisir. Kemudian Orang tua di imbau juga untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak mereka. Termasuk dalam hal memberikan akses terhadap kendaraan bermotor.(*) Artikel ini juga sudah tayang di jambiindependent
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: