Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 WNI ke Luar Negeri

Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 WNI ke Luar Negeri

Jambitv.co, Jakarta – Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 WNI ke Luar Negeri. Mengantisipasi dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023. Penundaan tersebut karena di duga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia. Baik itu bandara internasional, pelabuhan antarnegara, atau pos lintas batas negara. “Yang di janjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor di tahan, di pekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal. Tidak di bayar gajinya, dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu 14 Juni 2023. Silmy juga mengatakan, pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang. Menurut Silmy, pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah, serta menerima perlakuan yang kejam. Silmy menekankan, bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama lintas instansi, bukan hanya Imigrasi. Pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Silmy menuturkan, sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di TPI memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa di berangkatkan jika tidak di temukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. "Sedangkan, WNI yang tidak memenuhi persyaratan. Terutama bagi yang akan bekerja akan di tunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap," jelasnya.

Imigrasi Dituntut Melakukan Pencegahan TPPO

Maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor Imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO. Menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah, dan akurat. Untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor. Selain itu, setiap pemohon harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang di berikannya benar. “Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO. Karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” tukasnya. Sumber : Disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: