Polda Jambi Tangkap 2 Kurir Asal Aceh yang Membawa 7 Kilogram Sabu
Polda Jambi Tangkap 2 Kurir Asal Aceh yang Membawa 7 Kilogram Sabu-Rudiansyah-JambiTV
Jambitv.co, Jambi – Polda Jambi kembali mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar, kali ini polisi menangkap 2 orang kurir Sabu asal Aceh dengan barang bukti sabu mencapai 7 Kilogram. Penangkapan 2 kurir sabu asal Aceh ini dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi, yang mengamankan RZ dan IS. Keduanya merupakan warga dari kelurahan Tanjung Teungku Ali, Kecamatan Matangku, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajad mengatakan, dari 2 tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu mencapai 7 kilogram yang akan diedarkan di Provinsi Jambi. Alhajad menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka ini masih kurir, tetapi mereka ada yang mengendalikannya yang diduga dari Lapas Medan berinisial M.
“Untuk barang bukti yang kita amankan tujuannya ke Jambi, asal barang bukti dari Aceh. Sementara dua tersangka ini kami periksa sebagai kurir, karena yang mengendalikan dia diduga inisial M ada di Lapas Medan,” ujar Kompol Alhajad, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dalam keterangan persnya.
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Timur, Simpang Km 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada 22 September 2023. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka menggunakan mobil pribadi Innova milik tersangka RZ. Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus yang disimpan dibelakang bagasi mobil.
Kedua tersangka ini diberi upah sebesar Rp 20 juta untuk sekali antar. Namun, menurut keterangan tersangka kepada polisi, saat ini baru menerima 10 juta rupiah dan sisanya akan diberikan setelah selesai mengantar sabu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: