Restitusi David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya

Restitusi David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya

Jambitv.co, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi David Ozora mencapai Rp 100 miliar. Restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan David Ozora dengan nilai total Rp100 miliar terdiri dari berbagai komponen. “Iya Rp 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat di hubungi wartawan, Kamis, 15 Juni 2023. Nilai tersebut nantinya mesti di bayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana. Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen. Satu di antaranya yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi. Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga di perhitungkan oleh LPSK. Kemudian, penderitaan David yang tidak bisa bersekolah secara normal juga menjadi komponen perhitungan LPSK. "Jadi itulah kemudian mengapa hasilnya seperti itu. Memang tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan di revisi," ungkapnya. Susi menyebut hal itu tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan. Restitusi juga di hitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum. Namun, Susi menjelaskan hal itu tidak berkorelasi dengan asuransi yang saat ini membiayai D. Ia mengatakan, asuransi dan restitusi merupakan hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua D. “Jangan di sangkut-pautkan dengan asuransinya,” kata dia. LPSK juga sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan KPK. “Nah memang kita juga kesulitan mana harta yang di sita untuk restitusi. Karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan KPK,” katanya. Sumber : Disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: