Pemkab Tebo Belum Keluarkan Surat Pemberhentian 2 Anggota BPD Yang Jadi Bacaleg

Pemkab Tebo Belum Keluarkan Surat Pemberhentian 2 Anggota BPD Yang Jadi Bacaleg

Pemkab Tebo Belum Keluarkan Surat Pemberhentian 2 Anggota BPD Yang Ikut Pileg-arif-Jambitv

Jambitv.co,  Tebo - Komisi pemilihan umum atau KPU Kabupaten Tebo mencatat, ada 5 BACALEG untuk DPRD Kabupaten Tebo, berasal dari Kades dan BPD. Dan KPU Kabupaten Tebo telah berkordinasi ke Dinas terkait, tentang status mereka. 

Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan mengatakan, dari 5 orang itu, 3 surat pemberhentiannya telah keluar yakni 2 Kades dan 1 BPD. Sedangkan 2 BPD yang maju sebagai Bacaleg belum keluar.

“Anggota BPD juga, untuk Kades sudah keluar SK pemberhentianya kemudian, BPD, BACALEG belum keluar SK pemberhentianya. Hasil koordinasi kemaren itu Kades ada 2 orang, kemudian anggota BPD itu ada 3 orang 1 sudah keluar SK pemberhentian, Masih ada 2 orang lagi yang belum keluar SK pemberhentianya,” Ujar Heri Satriawan Komisioner KPU Kabupaten Tebo.

Dikatakan Heri Satriawan, jika sampai batas waktu masa pencermatan, yaitu 3 oktober mendatang, pengurus PARPOL belum melampirkan surat pemberhentian ke Sistem Informasi Penalonan atau silon. Status Bacalegnya bisa menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS, untuk itu, diminta agar segera melampirkannya.

Sementara itu, setelah masa penceramatan berakhir di awal oktober ini, KPU Kabupaten Tebo akan melaksanakan tahapan daftar Calon tetap atau DCT, yang akan dilaksanakan pada akhir bulan oktober mendatang, atau awal bulan November. Jika telah memasuki tahapan tersebut, PARPOL tidak akan bisa menarik atau mengganti BACALEG yang sudah di tetapkan dalam DCT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: