Kejari Tebo Bebaskan Kades, Anggota BPD Dan Ketua Karang Taruna Desa Teluk Lancang

Kejari Tebo Bebaskan Kades, Anggota BPD Dan Ketua Karang Taruna Desa Teluk Lancang

Kejari Tebo Bebaskan Kades, Anggota BPD Dan Ketua Karang Taruna Desa Teluk Lancang-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri Tebo mengeluarkan 3 orang tersangka kasus perkara perkelahian, dari Lapas Kelas II B Muara Tebo pada Senin Malam 25 September 2023. Atas nama Syafriadi kades Teluk Lancang, Yusri Fernando anggota BPD Desa Teluk Lancang dan Syafri Munaldi, ketua karang taruna Desa Teluk Lancang. 

Kasi Pidum kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, pengeluaran ketiga orang ini, karena Jampidum Kejagung RI menyetujui Restorative Justice .

Mereka memang telah diperbolehkan pulang, setelah keluar dari lapas kelas II B Muara Tebo. dan nama mereka dipulihkan seperti biasa dan status terdakwa mereka juga dicabut. meskipun demikian, kejari Tebo tetap masih menunggu surat penghentian kasus dari kejagung RI.

“Diselesaikan secara RJ jadi tidak dilajutkan ke persidangan, mungkin masih menunggu surat pengajuan dari pelaku tinggal kami serahkan. Terhitung hari ini perkaranya di hentikan, statusnya tidak  terdakwa lagi, kasusnya sudah kembali di pulihkan seperti awal,”Ujar Sefri Hendra Kasi Pidum Kejari Tebo.

Sementara itu, Ketua karang taruna Desa Teluk Lancang Syafri Munaldi mengaku, hal ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan juga yang lainnya. pasalnya tidak semua permasalahan, harus di selesaikan melalui jalur hukum , karena di desa ada adat, untuk menyelesaikan perkara.

“Pihak pelapor sudah mengikuti hati nuraninya yang baik dan ikatan keluarga kami semakin erat. Untuk kedepan menjadi motivasi untuk masyarakat kami agar kedepannya jangan terlalu mendesak ke jalur hukum dulu, bisa dengan secara adat diselesaikan dengan baik,”Kata Syafri Munaldi Ketua Karang Taruna Desa Teluk Lancang.

Baca Juga Berita JambiTV Lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: