Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang dan Amankan Ribuan Pil Hexymer

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang dan Amankan Ribuan Pil Hexymer

Jambitv.co, SungaiPenuh Kerinci - Seorang warga Sungai Penuh berinisial AAA (24) ditangkap anggota Sat Samapta Polres Kerinci. AAA Diduga sebagai pengedar ribuan obat terlarang dengan jenis pil Hexymer. Kapolres Kerinci melalui, Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa pelaku  di amankan polisi di daerah Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh. Pada Sabtu (10/06/2023) sekitar  pukul 18.00 Wib di rumah kediamannya yang berada di Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi. "Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang di lakukan tersangka. Dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti PIL HEXYMER sebanyak 8 Kantong dengan total 1.308 butir. Dan 1 (satu) butir PIL TRAMADOL yang di temukan di dalam kamar tidur milik tersangka,"jelasnya pada Senin (12/06/2023).

Efek Samping penggunaan obat keras hexymer, menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen

Sementara di tempat terpisah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping. Berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian. "Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA," ungkapnya. Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut. Dan para orang tua di minta agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya. "Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," jelasnya. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 milyar," pungkasnya.(sau) Sumber : Jambi One

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: