Masalah Pembebasan Lahan Jalan TOL Jambi-Betung, Kejaksaan Turun Tangan

Masalah Pembebasan Lahan Jalan TOL Jambi-Betung, Kejaksaan Turun Tangan

Kejaksaan Turun Tangan Atasi Masalah Pembebasan Lahan Jalan TOL Jambi-Betung-Yasri Nurhadi-JambiTV

Jambitv.co, MuaroJambi – Proses pembebasan lahan milik warga yang terkena proyek pembangunan jalan TOL Jambi-Betung di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi masih bermasalah. Persoalan tumpang tindih lahan hingga aset tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik, menjadi masalah pelik yang belum dapat diatasi.

 

Bahkan untuk mencari solusi persoalan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi kini ikut turun tangan. Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan pembebasan lahan Tol Jambi-Betung Satu. Khususnya di Kelurahan Pijoan.

 

Kamin juga menjelaskan, terdapat satu titik persoalan dalam proses pembebasan lahan di Pijoan tersebut, yakni ada lahan 6 hektar yang hingga kini belum memiliki alas hak, baik sporadik maupun sertifikat atas tanah. Dan saat ini lahan tersebut telah di kapling-kapling. 

 

“Ternyata di dalam pembebasan lahan ini masih ada kendala, sebenarnya hanya ada 1 titik yang bermasalah, tetapi merambat menjadi banyak, karena satu titik ini luasnya kurang lebih 6 hektar ternyata setelah di kupas, 6 hektar itu tidak mempunyai alas hak. Dan ternyata tanah itu juga di kapling-kapling. Dari kaplingan ini, satupun belum ada sertifikat maupun sporadik,” ujar Kamin, Kepala Kejari Muaro Jambi.

 

Sementara itu, Kepala BPN Muaro Jambi Ahmad Al Kausar berharap, agar persoalan pembebasan lahan Tol Jambi-Betung di Kelurahan Pijoan tersebut dapat segera selesai. 

 

“Pekerjaan sudah dimulai, tetapi di Pijoan ini yang belum selesai. Oleh karena itu harapannya segera selesai masalah ini, karena di sisi lain sudah rampung,” jelas Ahmad Al Kausar, Kepala BPN Muaro Jambi. 

 

Dilahan tersebut, dari 7 warga yang bermasalah, 5 warga diantaranya dinyatakan telah berhasil di selesaikan. Sementara dua warga lainnya yang masih bersengketa diharapkan dapat menempuh jalur kekeluargaan. 2 warga tersebut masih berseteru terkait tanah kaplingan seluas 9 tumbuk lebih yang nilai ganti ruginya mencapai 32 juta rupiah. 

 

Baca Juga Berita di Google News

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: