Bawaslu : 4 Bacaleg Batal Maju Karena Dinyatakan TMS, Bukan Mengundurkan Diri
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin-Agustri-Jambitv.disway.id
Jambitv.co, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi membantah empat bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi mengundurkan diri. Bawaslu menyebut 4 bakal calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, pihaknya sudah menerima laporan dari KPU Provinsi Jambi perihal TMS bakal calon anggota legislatif.
"Ada bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang TMS terkait dengan syarat seperti status kerja di pemerintahan dan paket C, " Katanya.
Wein menyatakan Bawaslu Provinsi Jambi tidak mengetahui jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
"Yang kami terima dari KPU mereka tidak memenuhi syarat bukan mengundurkan diri, " Katanya.
Sementara itu anggota KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan pihaknya sudah menyurati Partai Politik untuk menggantikan bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat.
"Sudah kita surati pada partai agar diganti, " Kata Yatno.
Empat orang bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut yakni Syahirsah dari Partai Golkar, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dan dr Nadiyah dari Partai NasDem, serta Iqbal Linus dari PAN.
Khusus untuk Syahirsah, ditetapkan menjadi TMS karena ia mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg dan ditindaklanjuti oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: