Polres Batanghari Ringkus 51 Tersangka Sindikat Narkoba

Polres Batanghari Ringkus 51 Tersangka Sindikat Narkoba

Iptu Deri Oki Wicaksono, Kasatres Narkoba Polres Batanghari-Pirdana Atrio-jambitv

Jambitv.co, Batanghari – Upaya penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sampai saat ini terus digencarkan Satuan Reserse Polres Batanghari. Bahkan di tahun 2023 ini, Polres Batanghari telah meringkus 51 tersangka yang masuk dalam sindikat peredaran gelap narkoba. Puluhan tersangka tersebut telah dijebloskan ke penjara.

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, Iptu Deri Oki Wicaksono mengatakan, 51 tersangka narkoba ini terdiri dari 46 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Dari tangan mereka, Polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, seperti 56,99 gram sabu, 64,48 gram ganja dan dua butir pil ekstasi.

 

“Untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari bulan Januari-Agustus 2023, ada 51 orang terdiri dari 46 orang laki-laki dan perempuan 5 orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Sabu 56,99 gram, Ganja 64,48 gram dan Ekstasi sebanyak 2 butir,” ujar Iptu Deri Oki Wicaksono, Kasatres Narkoba Polres Batanghari.

 

Deri menambahkan, dari puluhan tersangka ini rata-rata sebagai pengguna narkoba. 

 

“Kalau di Batanghari ini banyak yang sebagai pengguna, karena memang mereka mengedarkannya dari daerah luar. Batanghari ini adalah perlintasan antara Kota Jambi dan Kabupaten disekitar Batanghari,” tambahnya.

 

Menurut Iptu Deri Oki Wicaksono, puluhan tersangka ini terjerat dalam 37 kasus yang diungkap dalam kurun waktu delapan bulan terakhir. Peredaran Narkoba nya menyebar hampir di setiap kecamatan. Namun mayoritas banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bajubang dan Mersam. 

 

Baca Juga Berita di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: