Bawaslu Tolak Gugatan DPC Demokrat Kabupaten Tebo

Bawaslu Tolak Gugatan DPC Demokrat Kabupaten Tebo

Bawaslu Tolak Gugatan DPC Demokrat Tebo-Arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Sengketa proses Pemilu 2024, antara pemohon DPC Demokrat Tebo dan termohon KPU Kabupaten Tebo memasuki babak akhir, pasalnya majelis adjudikasi menyidangkan pada Jum'at sore (8/9/2023) dengan agenda penyampaian kesimpulan atas gugatan dari pemohon.

Ketua majelis adjudikasi Paridatul Husni mengatakan, setelah diplenokan dan diputuskan. Majelis adjudikasi menolak tuntutan dari pemohon, karena dinilai, termohon telah melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai regulasi.

"Upaya yang dilakukan pemohon melalui Bawaslu, untuk KPU Tebo mengembalikan kuota di Dapil 2 telah selesai. Yaitu mediasi 2 hari, adjudikasi 10 hari," ungkapnya.

Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Tebo Elan mengaku, dengan putusan adjudikasi, tentu hal ini menegaskan putusan KPU Tebo terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sedangkan, kuasa hukum Eko Pramuna mengaku, menerima keputusan yang disampaikan oleh majelis adjudikasi. Hal ini akan disampaikan ke kliennya yaitu pengurus DPC Demokrat Kabupaten Tebo.

"Hasil ini akan disampaikan ke pengurus DPC Demokrat Tebo, dan akan menentukan ke tahap selanjutnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: